Langsung ke konten utama

Postingan

Pengertian Ananiah,ghadhab, hasad, ghibah, dan namima (tidak ada video) Februari 23, 2019 Pengertian Ananiah Pengertian Ananiah adalah suatu sikap seseorang yang selalu mementingkan diri sendiri tanpa memperdulikan orang lain di sekitarnya. Ananiah merupakan salah satu penyakit hati dan sifat yang tercela, dan bahaya di dalam pergaulan di masyarakat. Jika dibiarkan sifat ananiah ini akan menjadi sifat sombong, kikir, takabur yang diiringi sifat iri dan dengki. Dalil Tentang Ananiyah Firman Allah SWT tentang Ananiah: QS Luqman [31]: 18: Berarti: Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selamat lagi. (QS Luqman [31]: 18) HR Tabrani Rasulullah SAW bersabda: دَبَّ اِلَيْكُمْ دَاءُ الْاُمَمِ قَبْلَكُمْ الْبَغْضَاءُ وَالْحَسَدُ هِيَ حَالِقَةُ الدِّ يْنِ لاَحَالانان Berarti: "Menimpa k...
Postingan terbaru

aturan bermain futsal dalam islam

Olahraga sepakbola itu boleh dengan beberapa ketentuan [1] : Pertama: Tidak membuka aurat. Aurat pria adalah antara pusar hingga lutut. Artinya antara pusar dan lutut tidak boleh dipandang. Lutut sendiri tidak termasuk aurat. Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ “ Karena di antara pusar dan lutut adalah aurat. ” [2]  Oleh karena itu, yang ingin bermain sepakbola hendaknya tidak mengenakan celana yang pendek sehingga kelihatan pahanya. Syaikh ‘Abdul Muhsin Al ‘Ubaikan, ulama senior di Saudi Arabia ditanya mengenai hukum bermain sepakbola oleh orang awam dan kapan terlarang, lalu apa batasan pakaian yang dibolehkan. Beliau  hafizhohullah  menjawab, “Bermain sepakbola itu boleh. Akan tetapi harus menutup aurat antara pusar dan lutut,  wallahu a’lam .” [3] Kedua: Bermain bola tidak dengan taruhan. Alasannya karena Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  hanya membole...

Makanan halal dan haram

Makanan halal dan haram Ali bin Abi Thalib  radhi allahu ‘anhu  pernah menyampaikan,  “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah telah melarang kalian memakan daging hewan kurban lebih dari tiga hari. Maka, janganlah kalian makan (lebih dari tiga hari).” (HR. al-Bukhari no. 5573 dan Muslim no. 1969) Seputar Sanad Hadits Al-Qadhi  rahimahullah  menjelaskan, “Hadits ini, melalui riwayat Sufyan, memiliki  ‘illah  (cacat) menurut ahli hadits dalam hal  rafa ’nya (sampai kepada Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam ). Sebab, para hafizh, murid-murid Sufyan tidak menyebutkannya secara  rafa ’.  Oleh karena itu, al-Bukhari  rahimahullah tidak meriwayatkan hadits ini melalui jalan Sufyan akan tetapi meriwayatkannya dari jalan lain. Ad-Daruquthni  rahimahullah  menjelaskan, ‘Riwayat ini termasuk wahm (kesalahan) Abdul Jabbar bin al-‘Ala’. Sebab, Ali al-Madini, Ahmad bin Hanbal, al-Qa’nabi, Ab...